Dalam rangka peningkatan pelayanan, peningkatan kualitas dan kinerja pemerintah maka dikeluarkanlah peraturan2 yang mengikuti kaidah berdasarkan Undang2 dan Peraturan Pemerintah. pemerintah seakan-akan berlomba untuk membangun citra yang positif terhadap masyarakat dalam menarik simpati masyarakat. Dibentuknya badan-badan atau lembaga-lembaga yang mengontrol gerak gerik roda pemerintahan seperti KPK untuk mencegah dan mengantisipasi maraknya korupsi yang menjamur, KPU untuk realisasi Pemilu dan badan2 yang lain untuk mempermudah pemerintah dalam mengontrol jalannya pemerintahan. Tak ketinggalan aparat keamanan (kepolisian) yang mengeluarkan peraturan yang mengacu pada Undang2 dan PP tentang kendaraan bermotor yang bertujuan untuk mengantisipasi maraknya kendaraan yang tidak mentaati peraturan dan demi keamanan para pengendara itu sendiri, maka dikeluarkanlah peraturan bagi para pengendara untuk wajib menggunakan lampu rem standar dan knalpot standart( komponen kendaraan keluaran pabrik). Peraturan ini dalam tahap sosialisasi Satlantas Poltabes Pekanbaru yang disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru, Kompol Ady Wibowo SIK (Riau Pos 28 Juli 08). Dikatakan peraturan ini berdasarkan pasal 54 UU Nomor 29 jo 70/1993 dan PP Nomor 44 tentang persyaratan teknik yang didalamnya tercamtum komponen2 kendaraan bermotor. sudah sewajarnya menyambut positif atas dikeluarkan peraturan untuk menggunakan lampu rem standar dan knalpot standart. namun demikian pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas harus memiliki aturan yang jelas mengenai peraturan yang telah ditetapkan agar para pengendara tidak dirugikan, dalam hal ini harus ada acuan bagi sanksi pengendara jika tidak mengikuti peraturan tersebut. salah satunya adalah sosialisasi yang jelas kepada masyarakat khususnya pengendara motor lampu rem standart yang seperti apa yang harus digunakan, jika lampu rem keluaran pabkrik rusak dan pengendara harus menggantik yang seperti apa, begitu juga knalpot yang diterapkan juga harus jelas, agar tujuan yang diinginkan bisa tercapai dan tepat sasaran. mungkin peraturan ini dibuat mengingat peraturan yang sudah2 berhasil seperti penggunaan helm ganda, spion standart, menyalakan lampu disiang hari dan aturan2 yang lain. yang menjadi permasalahan terkadang dalam realisasinya adalah banyak masyarakat yang tidak tahu rterhadap peraturan yang telah dibuat, namun ketika ada razia dari polantas masyarakat jadi bingung dan diam atas pemberlakuan peraturan tersebut. wajar saja jika menjadi pertanyaan atas peraturan tersebut, apakah akal2an saja atau peluang bagi pihak kepolisian untuk menjadikan pengendara sebagai objek tilang. karena masyarakat merasa sangat dirugikan dan polantas juga langsung main tilang tanpa ada peringatan terlebih dahulu jika masyarkat tidak tahu. seperti yang sudah2 masyarkat menjadi deretean pengantri jika razia dijalankan, yang anehnya lagi ada oknum2 yang mencoba mengeruk keuntungan atas aturan2 yang dibuat. mudah-mudahan saja dengan aturan tersebut adalah langkah positif untuk menertibkan para pengendara yang memakai knalpot yang membisingkan gendang telinga dan lampu rem warna selain merah yang menyilaukan mata akibatnya kecelakaan yang terjadi. dan peraturan ini benar2 diterapkan tanpa ada akal2an dibalik peraturan tersebut. wallahu'alam.
Jumat, 01 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar