Sudah menjadi sesuatu yang wajar jika setiap kebijakan yang berpihak pada kebaikan selalu akan ada kendala dan rintangan.. dan kontroversi dalam setiap pengambil keputusan sudah menjadi hal yang biasa dalam parlemen. Begitu juga RUU Pornografi yang awalnya RUU APP skr hanya tinggal kata Pornografi saja sementara untuk Porno Aksi ditiadakan.ada apa dengan kata Porno aksi sehingga dihilangkan, sementara untuk kata Pornografi masih tetap dipertahankan..Pornoaksi lebih mengarah pada sang pelaku sementara Pornografi hanya materi yang berhubungan dengan hasrat seksual yang bisa menimbulkan keinginan seseorang..RUUP yang sudah berlarut-larut tak kunjung disyahkan karena adanya segelintir pihak yang merasa dirugikan atau mengekang kreativitas setiap warga. para seniman dijogjakarta dan daerah Bali menolak secara mutlak akan keputusan dari RUUP yang insya Allah target disyahkan pada akhir 2008 ini.. Metro TV dalam Save OUR Nation (24 September 2008) dengan Tofik Perlukah RUUP? dengan pembicara MEUTIA HATTA (Menteri Pemberdayaan Perempuan), Siti Musda Mulia (Intelektual Muslim yang sesungguhnya Tokoh Pemikir LIberal) dan Kamala Candrakirana (KOMNAS Perempuan) yang ketiga nara sumber saling berdebat akan RUUP. dari hasil diskusi dapat disimpulkan bahwasanya saling bertolak belakang para pemikir2 perempuan yang menjadi narasumber pada acara tersebut. KOMNAS Perempuan menolak di syahkan RUUP dengan alasan akan mengekan kreativitas anak bangsa sebagai warga negara dan bahwa UU yang telah ada sudah mengatur akan maslah Pornografi, dan kemungkinan dengan adanya RUUP tersebut akan mematikan dan memberi peluang untuk terjadinya permasalahan yang lebih luas lagi karena pasal2 yang ada dalam RUU tersebut meniimbulkan penasiran yang multitafsir. Sementara dari Musda Mulia perlu ditinjau ulang untuk disyahkan nya RUUP dan tidak perlu terburu-ru karena masih belum jelas pasal2 yang tercamtum dlaam RUU tersebut dan seharusnya untuk mengambilkan dan mensyahkan RUUP tersebut perlu diundang berbagai lembaga elemen masyarakat agar tidak terjadi pemaksaan segelintir dari golongan yang pro saja, sementara untuk yang menolak dianggap sebagai orang yang setuju dengan pornografi, sementara dari Meutia Hatta RUU sudah lama digodok agar benar2 sesuai dan dapat mengayomi semua hak dan kepentingan warga negara bukan untuk mengekang atau membatasi kreatifitas tetapi lebih melihat kepentingan dan mamfaat nya.
Rabu, 24 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar