Sabtu, 19 Juli 2008

Aturan Syarat Dalam Pencalonan Pilkada

Provinsi Riau sedang dalam masa penentuan kepala daerah (pilkada), ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para kandidat yang akan bertarung pada pilkada 08 di Pekanbaru. Para kandidat yang akan bertarung dimedan laga diikuti oleh para calon baik yang diusung oleh parpol maupun dari calon perseorangan. Namun dalam perjalanannya untuk calon perseorangan terbentur dengan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan-peraturan dari KPU, salah satunya adalah pengumpulan jumlah poto copy dari masyarakat sebagai pendukung dari calon perseorangan. Dengan adanya persyaratan ini, mau tidak mau dari calon perseorangan harus mengumpulkan jumlah poto copy yang telah ditetapkan. Sehingga pada saat verifikasi ditemukan adanya penyimpangan antara lain pemalsuan KTP, penggandaan KTP sebagai pendukung dan masalah-masalah yang lain. Pertanyaan yang timbul, apakah dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai pelaksana ajang PILKADA tersebut rentan terjadi kecurangan? Apakah menjadi factor penghambat bagi kandidat dari perseorangan, ataukah langkah ini untuk memperkecil jumlah para kandidat yang akan bertarung atau justru ada keuntungan dari pihak-pihak tertentu?. Namun yang harus dketahui adalah KPU sebagai pelaksana sudah seharusnya professional dalam bersikap dan dalam mengambil kebijakan sehingga tidak merugikan dari salah satu pihak. Saat ini juga KPU digugat oleh calon perseorangan karena tidak lulus verifikasi untuk pencalonan sebagai kandidat diajang pilkada 08. Mereka adalah calon perseorang yang akan berlaga dipilkada Riau nantinya, yaitu Sri Wahyuni dan Sumardi Taher, apakah dengan langkah yang diambil oleh Bu Sri dan Pak Sumardi yang ingin menggugat KPU sebagai badan pelaksana sudah benar atau tidak? Atau langkah yang diambil adalah salah satu untuk menggagalkan PILKADA nantinya, yang menjadi pertanyaan adalah apa kontribusinya bagi masyarakat nantinya, Banyak spekulasi yang tersebar dimasyarakat, sudah seharusnya bagi calon untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU, suka atau tidak suka dengan peraturan tersebut jika ingin menjadi salah satu peserta maka harus mentaatinya.

Tidak ada komentar: